CARA BAYAR Tunai Keras Bertahap s/d 48x KPR KPR Pembeli 2 10% nya bisa diangsur KPR Pembeli 3 20% nya bisa diangsur CARA PEMBAYARAN TUNAI KERAS & TUNAI KERAS BERTAHAP TUNAI KERAS -Uang Tanda jadi (UTJ) -Pembayaran DP (30% - UTJ) -Pelunasan (70%) TUNAI BERTAHAP 2 BULAN -Uang Tanda Jadi (UTJ) -Pembayaran DP (30% - UTJ) -Angsuran 1 (70%/2) -Angsuran 2 (70%/2) TUNAI BERTAHAP 5 BULAN -Uang Tanda jadi (UTJ) -Pembayaran DP (30% -UTJ -Angsuran 1 (@70%/5) -Angsuran 2 s/d 5 (@70%/5) TUNAI BERTAHAP 18 BULAN -Uang Tanda Jadi (UTJ) -Pembayaran DP I (15% - UTJ/2) -Pembayaran DP II (15% - UTJ/2) -Angsuran 1 (@ 70%/17) -Angsuran 2 s/d 17 (@70%/17) : Rp 30.000.000 (pada saat transaksi) : Hari ke 15 setelah UTJ : Hari ke 30 setelah UTJ : Rp. 30.000.000,- (pada saat transaksi) : Hari ke 15 setelah UTJ : Hari ke 30 setelah UTJ : Hari ke 60 setelah UTJ : Rp 30.000.000,- (pada saat transaksi) : Hari ke 15 setelah UTJ : Hari ke 30 setelah DP : Hari ke 30 setelah jatuh tempo pelunasan sebelumnya :Rp. 30.000.000,- pada saat transaksi) : Hari ke 15 setelah UTJ :Hari ke 30 setelah UTJ :Hari ke 30 setelah DP II :Hari ke 30 setelah jatuh tempo angsuran sebelumnya CARA PEMBAYARAN TUNAI KERAS & TUNAI KERAS BERTAHAP TUNAI BERTAHAP 24 BULAN -Uang Tanda Jadi (UTJ) : Rp. 30.000.000,- (pada saat transaksi) -Pembayaran DP I (15% - UTJ/2) : Hari ke 15 setelah UTJ -Pembayaran DP II (15% - UTJ/2): Hari ke 30 setelah UTJ -Angsuran 1 (@70%/17) : Hari ke 30 setelah DP II -Angsuran 2 s/d 23 (@ 70%/17) : Hari ke 30 setelah jatuh tempo angsuran sebelumnya TUNAI BERTAHAP 36 BULAN -Uang Tanda jadi (UTJ) : Rp 30.000.000,- (pada saat transaksi) -Pembayaran DP I (15% -UTJ/2) : Hari ke 15 setelah UTJ -Pembayaran DP II (15% -UTJ/2) : Hari ke 30 setelah UTJ -Angsuran 1 (@70%/35) : Hari ke 30 setelah DP II -Angsuran 2 s/d 35 (@70%/35) : Hari ke 30 setelah jatuh tempo angsuran sebelumnya TUNAI BERTAHAP 48 BULAN -Uang Tanda Jadi (UTJ) -Pembayaran DP I (15% - UTJ/2) -Pembayaran DP II (15% - UTJ/2) -Angsuran 1 (@ 70%/47) -Angsuran 2 s/d 47 (@70%/47) : Rp. 30.000.000,- pada saat transaksi) : Hari ke 15 setelah UTJ : Hari ke 30 setelah UTJ : Hari ke 30 setelah DP II : Hari ke 30 setelah jatuh tempo angsuran sebelumnya KPR KPR (*) KPR Pembeli I DP 30% -Uang Tanda jadi (UTJ) -Pembayaran DP (30% - UTJ) -Akad Kredit (70%) : Rp. 30.000.000,- (pada saat transaksi) : Hari ke 15 setelah UTJ : Hari ke 30 setelah UTJ KPR Pembeli II DP 40% -Uang Tanda Jadi (UTJ) -DP 30% (DP 30% - UTJ) -DP 10%: > Pembayaran DP1 (@10%/15) > Pembayaran DP 2 s/d 15 (@20%/15 -Akad Kredit (60%) KPR Pembeli III DP 50% -Uang Tanda Jadi (UTJ) -DP 30% (DP 30% - UTJ) -DP 20%: >Pembayaran DP1 (@20%/15) >Pembayaran DP2 s/d 15 (@20%/15) -Akad Kredit (50%) : Rp 30.000.000,-(pada saat transaksi) : Hari ke 15 setelah UTJ : Hari ke 30 setelah UTJ : Hari ke 30 setelah jatuh tempo DP sebelumnya : Bulan ke 22 setelah UTJ : Rp. 30.000.000,- (pada saat transaksi) : Hari ke 15 setelah UTJ : Hari ke 30 setelah UTJ : Hari ke 30 setelah jatuh tempo DP sebelumnya : Bulan ke 22 setelah UTJ HARGA SUDAH TERMASUK: 1. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) 2. Biaya Penyambungan Daya Listrik 3. Biaya Penyambungan Air Bersih 4. PPN Tanah & Bangunan 5. Taman Depan Rumah HARGA BELUM TERMASUK: 1. BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan) 2. Biaya AJB (Akta Jual Beli) & Balik Nama Sertifikat HGB 3. Biaya Penyambungan Telepon 4. Biaya Proses Kredit Bank 5. Biaya Interior / Furniture (Rumah Contoh) KETERANGAN: - Unit yang sudah dibeli tidak dapat ditukar dengan unit lainnya - Uang Tanda jadi harus disetor ke Kasir Developer (tidak menerima reserve & titipan booking) - Uang Tanda Jadi tidak dikembalikan jika terjadi pembatalan pembelian dan/ atau penolakan kredit - Suku Bunga kredit sepenuhnya ditentukan oleh bank pada saat persetujuan atau akad kredit - Perubahan bangunan hanya diperkenankan setelah proses serah terima unit selesai dilakukan - Untuk mengetahui stok unit yang masih tersedia silakan menghubungi Kantor Pemasaran - Harga dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu - Khusus cara bayar KPR(*): > Besaran DP untuk cara pembayaran KPR minimal 30% dan dapat bertambah sesuai kebijakan yang berlaku di Bank penyedia KPR > Suku Bunga bank tergantung dari Bank Penyedia KPR dan yang berlaku pada saat SPK diterbitkan atau akad KPR dilakukan > Segala kebijakan pemerintah yang mengakibatkan perubahan ketentuan KPR di luar tanggung jawab Pengembang CONTACT PERSON Ellyzabet Oey Mobile/Whatsapp: +62 818 666 550 BBM: 796EDA97 Email: [email protected]