Fadli Arif NIP : 19670704.199303.1.001 Pembina Utama Muda /IV c Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah [LKPP] Pengalaman Direktur Pengembangan Sistem Katalog, LKPP ( Feb 2014- sekarang) Direktur Pelatihan Kompetensi, LKPP (Juni 2013- Feb 2014) Direktur Penyelesaian Sanggah, LKPP (Nov 2012- Juni 2013) Kasubdit Pelayanan Sanggah Wilayah Barat, LKPP ( Jan 2009-Nov 2012) Kasie Rancang Bangun Pelabuhan SDP, Kementerian Perhubungan (2008) Kasie Anev Jaringan Transportasi SDP, Kementerian Perhubungan (2002) Kasie Perambuan SDP, Kementerian Perhubungan (1999) Alamat : SME TOWER Lt. 7 Jl. Jenderal Gatot Soebroto Kav 94 Jakarta Selatan Kontak : W : www.lkpp.go.id, E : [email protected], P : 0812 83 404 55 PEMANFAATAN E-CATALOG ALAT KESEHATAN KHUSUSNYA ALAT KESEHATAN DALAM NEGERI UNTUK PENGADAAN ALAT KESEHATAN DI FASILITAS LAYANAN KESEHATAN Fadli Arif Direktur Pengembangan Sistem Katalog Disampaikan pada Kegiatan Analisa Dan Evaluasi Hasil Pemetaan Sarana Produksi Alat Kesehatan Dan Laboratorium Uji Alat Kesehatan Direktorat Bina Produksi Dan Distribusi Alat Kesehatan JOGJAKARTA, 30 MEI 2014 Tujuan Presentasi • Menjelaskan latar belakang, definisi, maksud dan tujuan, kebijakan dan aturan, prosedur, serta penetapan Prioritas barang/jasa dalam penerapan Kontrak Payung, pada Sistem Katalog pengadaan barang/jasa pemerintah Latar Belakang • Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah aktifitas pemerintah yang paling rawan dengan korupsi (Kaufmann, World Bank 2006) • Kasus korupsi pengadaan BJP sebanyak 38% dari kasus yang ditangani oleh KPK (Lap Tah KPK 2012) • Pengadaan barang/jasa pemerintah terus meningkat dari tahun ke tahun seiring peningkatan belanja pemerintah (APBN 2014 Rp. 1.842,5 T). PBJP lebih kurang 30% dari APBN • Pembenahan manajemen pengadaan barang/jasa pemerintah akan mengurangi korupsi pada belanja pemerintah (uang publik) sekaligus meningkatkan efisiensi pengunaan anggaran (best value for money) Inefisiensi PBJ http://en.wikipedia.org/wiki/Burj_Khalifa Inefisiensi PBJ 4 Pilar Reformasi PB/J Pemerintah Legislative & Regulatory Framework 1 Procurement Operation and Market Practice 3 • Kewenangan Pengadaan Langsung • E-Procurement (terdiri dari e-Tendering dan e-Purchasing) • Perpres 54/2010 – Perpres 70/2012 • Berbagai PerKa LKPP (SBD, dsb) • RUU Sistem Pengadaan Publik 2 Institutional Framework & Management Capacity *Based on Indicators Form OECD DAC 4 Integrity & Transparancy (Anti Corruption) Tranparansi Pakta Integritas Kode Etik • LKPP • ULP/Pejabat Pengadaan • LPSE (E-Procurement) • PA/KPA – PPK – dsb • Sertifikasi Ahli Pengadaan • Jabfung PB/J (Professionalizing the Field) Garis Besar Pengadaan BJP Dikerjakan Sendiri Instansi Pemerintah Kel. Masyarakat Pelelangan Konvensional Pelelangan e_Tendering E_Purchasing Penyedia Non Lelang Penunjukan Langsung Pengadaan Langsung E_Procurement (SPSE) Kebutuhan Barang/Jasa Swakelola Pemilihan Penyedia tanpa Pelelangan Perbedaan e_Puchasing, Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung e_Purchasing Pengadaan Langsung Penunjukan Langsung Batasan Nilai Pengadaan Tidak Terbatas Sd. Rp 200 Juta (B/PK/Jl) Sd. Rp 50 juta (JK) Tidak Terbatas Syarat penggunaan Barang/jasa yang dibeli tercantum dalam e_Katalog tidak ada, Memenuhi ketentuan penunjukan langsung (Pasal 38 atau Pasal 44) Proses Pemilihan Melalui SPSE Konvensional (langsung kepada Penyedia) Konvensional (langsung kepada Penyedia) Definisi eKatalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang/jasa tertentu. Pencantuman harga dan spesifikasi teknis suatu barang/jasa berdasarkan kontrak payung antara LKPP dan Penyedia Barang/Jasa eKatalog sebagai dasar bagi K/L/D/I melakukan pemesanan barang/jasa melalui ePurchasing. Definisi Kontrak Payung Pasal 110 : (1) Dalam rangka E-Purchasing, sistem katalog elektronik (E-Catalogue) sekurang-kurangnya memuat informasi teknis dan harga Barang/Jasa. (2) (2) Sistem katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh LKPP. (2a) Barang/Jasa yang dicantumkan dalam katalog elektronik ditetapkan oleh Kepala LKPP. (3) Dalam rangka pengelolaan sistem katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKPP melaksanakan Kontrak Payung dengan Penyedia Barang/Jasa untuk Barang/Jasa tertentu. (4) K/L/D/I melakukan E-Purchasing terhadap barang/jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik. Penjelasan Pasal 110 : (Ayat 1) : E-Purchasing diselenggarakan dengan tujuan: a. terciptanya proses Pemilihan Barang/Jasa secara langsung melalui sistem katalog elektronik (ECatalogue) sehingga memungkinkan semua ULP/Pejabat Pengadaan dapat memilih Barang/Jasa pada pilihan terbaik; dan b. efisiensi biaya dan waktu proses Pemilihan Barang/ Jasa dari sisi Penyedia Barang/Jasa dan Pengguna Barang/Jasa. (Ayat (2) : Cukup jelas (Ayat (2a) : Barang/Jasa yang dapat dimasukkan ke dalam katalog adalah barang/jasa yang sudah tersedia dan sudah terjadi kompetisi di pasar, antara lain kendaraan bermotor, alat berat, peralatan IT, alat kesehatan, obatobatan, sewa penginapan/hotel/ruang rapat, tiket pesawat terbang, dan pengadaan benih. Ayat (3) : Berdasarkan Kontrak Payung (framework contract), LKPP menayangkan daftar barang beserta spesifikasi dan harganya pada sistem katalog elektronik dengan alamat www.e-katalog.lkpp.go.id. Ayat (4) : Cukup jelas Tujuan Kontrak Payung 1. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses dan administrasi pengadaan; 2. Memperoleh cost reduction karena dilakukan agregasi belanja; 3. Menjamin ketersediaan supply untuk jenis barang/jasa yang tertentu (critical items) atau yang bersifat mendesak (urgent); 4. Terstandarisasinya proses pengadaan dan spesifikasi barang/jasa yang dicantumkan dalam Kontrak Payung; 5. Pengelolaan pengadaan yang lebih baik untuk pengadaan yang bersifat berulang atau volume kecil; 6. Pengelolaan rantai supply yang lebih baik; 7. Mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah; 8. Meningkatkan kemampuan industri dalam menyediakan kebutuhan Pemerintah. Lingkup Kontrak Payung Kontrak Payung tepat digunakan untuk kondisi : • • • High • Barang/jasa yang sudah standard (tidak kompleks), dan nilai belanjanya besar Ketika waktu ataupun jumlah barang/jasa yang diperlukan tidak dapat dipastikan (Indefinite Basis) Ketika barang/jasa diperlukan secara terus menerus dalam waktu tertentu (Repeated Basis) Ketika barang/jasa diperlukan dalam keadaan Emergency FA tidak tepat digunakan untuk kondisi : Risk / Complexity Bottleneck Strategic Potential Goods / Services For Framework Contracting Leverage Low Routine Low High Total Value / Expenditure of Category complex goods and/or services highly technical goods and/or services large investment or capital contracts. Proses Keputusan Penggunaan Kontrak Payung (FA) Ya Tidak Tidak Barang/ Jasa Kebutuhan yang Berulang? Ya Strategis atau Kebutuhan tidak terencana? Ya Tidak Apakah anggaran Ya yang dikeluarkan cukup besar dalam setahun Highly Complex / Technical Apakah Barang/jasa yang bersifat standar atau kompleks? Bukan materi FA Apakah terdapat pengaruh negatif terhadap supply market? Low to Moderate Tidak FA berdasarkan Pasal 110 Bagaimana sifat alamiah demand dan supply? Multi buyers dengan single atau multi suppliers Single buyer dengan Single or multi suppliers FA berdasarkan Pasal 53 Menetapkan Prioritas High Potensi Manfaat Potensi peningkatan efisiensi administrasi yang dapat diperoleh Potensi penghematan (savings) yang diperoleh dari harga B/J yang lebih murah Manfaat yang diperoleh pemerintah karena dapat mengamankan pasokan kebutuhan B/J dan mengurangi lead time Kemampuan untuk mencapai tujuan prioritas pemerintah melalui struktur FA (misalnya tujuan mendorong partisipasi UMKM, mendukung program KB atau kesehatan ibu-anak) Strategic Manfaat Leverage Prioritas 1 Priority 2 Prioritas 3 Low Low Kemudahan Pelaksanaan High Kemudahan dalam pelaksanaan Kemudahan untuk memperoleh informasi pasar terkait dengan B/J yang diusulkan (harga, spesifikasi, tingkat persaingan, dll). Semakin mudah kita mendapatkan informasi tersebut maka penyusunan FA juga semaikin mudah Kebutuhan spesifikasi yang sama pada seluruh K/L/D/I. Semakin umum dan standard B/J yang dibutuhkan oleh K/L/D/I, semakin mudah pelaksanaan FA Kemudahan dalam proses transaksi pada tahap pembelian (second stage process). Pelaksanaan FA lebih mudah jika proses transaksi pembelian langsung oleh K/L/D/I mudah dilakukan Contoh Barang/Jasa yang tepat melalui Kontrak Payung Barang/Jasa tercantum dalam FA di Belgia, Inggris, Denmark, Italia antara lain: • • • • • • • • • • • • • • • • Electricity Gas Fuel/heating Fixed Telephony Financial Services PC Desktop Printers Servers/network Catering Photocopiers Furniture Official Cars Leasing of Vehicles Car Insurance Travel/hotels Petrol/Transport Contoh Barang/Jasa yang tepat melalui Kontrak Payung Barang/Jasa tercantum dalam FA di Australia dan US antara lain : • • • • • • • • • • • • • • • IT hardware and equipment; IT software and Services; Telekomunikasi; Kendaraan Bermotor; Bahan Bakar; Utilities (listrik dan gas); Travel (termasuk travel agent); Jasa Profesi diantaranya Legal Service, Audit Service, Consulting Service (contoh Management Consulting); Recruitment Services; Security; Peralatan kantor dan ATK; Alat kesehatan dan BMHP; Hardware and consumables (contoh : electrical appliances); Mesin dan Peralatan; Materials (material konstruksi). Alur Proses PenyusunanE-Katalog LKPP Surat Permohonan Usulan Barang/Jasa untuk E-Purchasing K/L/D/I Penyedia Barang/Jasa Surat Usulan Barang/Jasa untuk E-Purchasing Alur Proses – Ecatalogue Proses Usulan K/L/D/I akan dilaksanakan bersama-sama oleh LKPP dan K/L/D/I antara lain melalui : study kebutuhan K/L/D/I, supply chain management, logistic management, memilih metoda pengadaan dan pra-katalog. Diskusi proses bisnis, distribution channel, pricing regulation Pra Katalog melalui metoda pengadaan yang dipilih dan disepakati bersama. Apabila metoda pengadaan yang dipilih adalah melalui lelang maka pra katalog akan mengikuti tatacara proses pelelangan. Namun apabila metoda pengadaan yang dipilih adalah non lelang maka proses pra katalog adalah negosiasi harga dan framework contract. Proses dan penandatangan Framework Contract oleh Kepala LKPP SETUJU Framework Contract Tayang E-Catalogue (www.e-katalog.lkpp.go.id E-Purchasing K/L/D/I membeli melalui epurhcasing e_Katalog LKPP e_Katalog Alat Kesehatan Rekap Alat Kesehatan Jumlah Kategori Alat Jumlah alat Jumlah Penyedia 29 Kategori 1540 type 17 Penyedia Alur Proses E-Purchasing LKPP K/L/D/I Alur Proses – E-Purchasing E-Purchasing Penyedia Barang/Jasa Surat Pesanan dari K/L/D/I melalui LPSE Respon, Proses pesanan, (Negosiasi harga-jika diperlukan), Kontrak KONTRAK Monitoring-Evaluasi untuk pelaksanaan Framework Contract dan penyerapan anggaran Kebijakan PBJP vs Realita Kebijakan PBJP • Menumbuhkembangkan peran usaha nasional • Meningkatkan penggunaan produksi DN Permasalahan Alkes Produksi DN dalam PBJP • Preferensi Tidak Efektif • Sistem Pelelangan • Kecenderungan Penggunaan Produk LN Ekatalog dalam meningkatkan pengunaan Alkes Produksi DN • Pencantuman dalam eKatalog tanpa melalui persaingan (kompetisi) • Pengguna dapat memilih dan menetapkan Alkes yang akan dibeli berdasarkan merk yang tersedia dalam katalog • Pengadaan melalui ePurchasing Penutup • Pemanfaatan E-katalog dapat meningkatkan penggunaan Alkes Produksi DN sekaligus meningkatkan peran usaha nasional. • Meningkatkan kesadaran untuk menggunakan Alkes Produksi DN • Untuk memaksimalkan pemanfaatan ekatalog, diperlukan kebijakan pemerintah dalam mewajibkan penggunaan Alkes Produksi DN Terima kasih Direktorat Pegembangan Sistem Katalog Deputi Bidang Monitoring dan Pengembangan Sistem Informasi SME Tower – Lantai 7 Jln. Jend Gatot Subroto Kav.94 – Jakarta Selatan 12780 Tel/Fax 021-7989517 [email protected] lkpp.go.id