PENILAIAN KINERJA GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL SEKOLAH/MADRASAH DISAJIKAN OLEH KELOMPOK 6 (Guru dg Tugas Tambahan sbg Kepala Laboratorium/Bengkel): 1.ASEP SUTISNA - LPMP KAL-BAR (149) 2.SUPRAPTI - LPMP KAL-BAR (147) 3.AMIR RIYANTO - LPMP KAL-BAR (148) 4.UTAMI DEWI - LPMP KAL-BAR (150) 5.JONRO BATUBARA - LPMP KAL-TENG (151) 1. PENGKONDISIAN a.TUJUAN b.SKENARIO 1 6. Latihan 2. MEMBACA INDIVIDU 2 5.PENGUATAN 6 4. PAPARAN 5 7. PENYUSUNAN SAP & pp 7 8. PAPARAN 12. PENUTUP 11. KESIMPULAN 12 3. DISKUSI KELOMPOK 3 DISKUSI KELOMPOK 4 9. EVALUASI 9 8 10. REFLEKSI 11 PK_Kepala Laboratorium /Bengkel. 10 Latar Belakang 1. Peningkatan mutu pendidikan menjadi kebutuhan dan tuntutan semua pihak. 2.Peningkatan mutu pendidikan perlu diawali dengan penetapan standar pendidikan sebagai ukuran mutu (PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan) 3.Profesionalisme guru merupakan kunci peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan 4.Peningkatan kinerja guru menjadi sangat menentukan dalam peningkatan kualitas proses pembelajaran dan capaian hasil belajar peserta didik. Lanjutan Latar Belakang..... 7. Terdapat 2.791.204 guru yang sebagian besar perlu ditingkatkan kompetensi dan profesionalismenya (data NUPTK November 2010) 8. Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV masih cukup besar yaitu 1.540.413 orang (55,19%). 9. Distribusi guru yang belum merata 10. Diperlukan reformasi untuk meningkatkan profesionalisme, martabat dan kesejahteraan guru, diantaranya dengan diterbitkannya Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagai pengganti Kepmennegpan Nomor 84 tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Dasar Hukum 1. UU RI Nomor 20 Tahun 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional 2. UU Nomor 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen 3. PP Nomor 19 Tahun 2005 ttg SNP 4. PP Nomor 74 Tahun 2008 ttg Guru 5. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 ttg Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru 6. Permennegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 ttg Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Lanjutan Dasar Hukum 7. Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 ttg Standar Tenaga Laboratorium Sekolah dan Madrasah 8. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 ttg Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya 9. Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 ttg Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya 7 PK Guru dg Tugas Tambahan Sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah Serangkaian proses penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan untuk menentukan derajat mutu kinerja terhadap target kegiatan laboratorium/bengkel dalam melaksanakan tugasnya atau pekerjaannya yang telah dicapai. Menghimpun data kinerja sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan program pembinaan kompetensi mewujudkan kepala laboratorium/ bengkel yang profesional dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional. MANFAAT HASIL PK GURU Dg TUGAS TAMBAHAN sbg KA. LAB Kepala Laboratorium: Mengetahui kinerjanya selama melaksanakan tugas sebagai Ka. Lab dan menjadi acuan untuk meningkatkan keprofesiannya secara mandiri Sekolah: Sebagai dasar untuk menyusun dan merumuskan PKB serta penetapan angka kredit guru yang mendapat tugas tambahan sbg Ka. Lab Pemerintah: Sebagai dasar untuk menghimpun informasi dan data profil kinerja Ka. Lab. Di wilayahnya JENIS PENILAIAN •Setiap awal FORMATIF tahun •Setiap akhir SUMATIF tahun PENILAI 1. Kepala Sekolah, atau 2. Wakil Kepala Sekolah yang mempunyai bidang keahlian yang relevan, atau 3. Guru Senior mantan Ka. Laboratorium KRITERIA PENILAI 1. Pangkat dan golongan penilai minimal sama dengan guru yang dinilai 2. Memiliki sertifikat pendidik 3. Memiliki sertifikat sbg Asesor PK Guru dg tugas tambahan sbg Kepala Laboratorium. 4. Berpengalaman minimal 2 tahun sbg Ka. Lab 5. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. 6. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka. Dilakukan setiap tahun dan diakumulasikan dalam 4 tahun, yang meliputi: 14 (empat belas) kompetensi guru pembelajaran 7 (tujuh) kompetensi atau komponen pelaksanaan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/ bengkel sekolah atau madrasah INDIKATOR KINERJA NO. KOMPONEN YANG DIUKUR KODE KRITERIA KINERJA 1 Kepribadian Sosial Pengorganisasian guru, laboran/teknisi Pengelolaan program dan administrasi Pengelolaan pemantauan dan evaluasi Pengembangan dan Inovasi Lingkungan dan K3 JUMLAH A1 A2 11 5 39 17 A3 6 20 A4 7 19 A5 7 18 A6 A7 5 5 46 11 12 136 2 3 4 5 6 7 1. 2. 3. 4. 5. Berperilaku arif dalam bertindak dan memecahkan masalah. Berperilaku jujur atas semua informasi kedinasan. Menunjukkan kemandirian dalam bekerja di bidangnya. Menunjukkan rasa percaya diri atas keputusan yang diambil. Berupaya meningkatkan kemampuan diri dibidangnya. KOMPONEN 1: KEPRIBADIAN ( 11 Kriteria ) 6. Bertindak secara konsisten sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya nasional Indonesia. 7. Berperilaku disiplin atas waktu dan aturan. 8. Bertanggung jawab terhadap tugas. 9. Tekun, teliti, dan hati-hati dalam melaksa- nakan tugas. 10. Kreatif dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas profesinya 11. Berorientasi pada kualitas dan kepuasan layanan pemakai laboratorium/bengkel 1. 2. 3. 4. 5. Menyadari kekuatan dan kelemahan baik diri maupun stafnya. Memiliki wawasan tentang pihak lain yang dapat diajak kerjasama. Bekerja sama dengan berbagai pihak secara efektif. Berkomunikasi dengan berbagai pihak secara santun, empatik, dan efektif. Memanfaatkan berbagai peralatan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) untuk berkomunikasi. 1. 2. 3. 4. 5. 6. Mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru. Merumuskan rincian tugas teknisi dan laboran. Menentukan jadwal kerja teknisi dan laboran. Mensupervisi teknisi dan laboran. Menilai hasil kerja teknisi dan laboran. Menilai kinerja teknisi dan laboran. Menyusun program pengelolaan laboratorium/ bengkel 2. Menyusun jadwal kegiatan laboratorium/ bengkel 3. Menyusun rencana pengembangan laboratorium /bengkel 4. Menyusun POS (prosedur operasi standar) kerja laboratorium/bengkel 5. Mengembangkan sistem administrasi laboratorium/bengkel 6. Menyusun jadwal kegiatan 7. Menyusun laporan kegiatan laboratorium/ bengkel 1. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Memantau kondisi dan keamanan bahan serta alat laboratorium/ bengkel Memantau kondisi dan keamanan bangunan laboratorium/bengkel Memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium/ bengkel Menyusun laporan bulanan dan tahunan tentang kondisi dan pemanfaatan laboratorium/bengkel Menyusun laporan secara periodik tentang kegiatan teknisi dan laboran Mengevaluasi program laboratorium/bengkel untuk perbaikan selanjutnya Menilai kegiatan laboratorium/bengkel 1. 2. 3. 4. 5. Mengikuti perkembangan pemikiran tentang pemanfaatan kegiatan laboratorium/bengkel sebagai wahana pendidikan Menerapkan hasil inovasi atau kajian laboratorium/ bengkel Merancang kegiatan laboratorium/bengkel untuk pendidikan dan penelitian Melaksanakan kegiatan laboratorium/bengkel untuk kepentingan pendidikan dan penelitian Mempublikasikan karya tulis ilmiah hasil kajian/ inovasi laboratorium/ bengkel 1. 2. 3. 4. 5. Menyusun panduan/penuntun (manual) praktikum Menetapkan ketentuan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) Menerapkan ketentuan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) Menerapkan prosedur penanganan bahan berbahaya dan beracun Memantau bahan berbahaya dan beracun, serta peralatan keselamatan kerja Dilakukan setiap tahun oleh kepala sekolah atau Tim khusus yang terdiri dari Wakasek yang relevan dan guru senior mantan pengelola laboratorium/bengkel yang ditunjuk oleh kepala sekolah. Penilaian terhadap kompetensi guru dilakukan dengan instrumen tertentu (PK Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/ bengkel) didukung dengan perangkat lain (instrumen wawancara, bukti fisik, porto folio dll.) INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU SEBAGAI KALAB/KABENG 26 Skor Rata-Rata Kompetensi Jumlah Skor Jumlah kriteria 27 28 Melakukan PK- G dengan tugas tambahan sbg Kalab /Bengkel melalui Pengamatan dan/atau wawanrara Memberikan skor 1, 2 , 3 atau 4 untuk setiap indikator berdasarkan bukti kinerja yang ada setelah diverifikasi melalui wawancara pada pihak terkait Menghitung perolehan total skor per kompetensi dan mengkonversinya pada rentang skala 0 – 100, dengan menggunakan rumus: (Jumlah Nilai kinerja dibagi Jumlah Nilai Kinerja tertinggi) x 100 Menetapkan katagori Nilai Kinerja yang diperoleh oleh kepala laboratorium/bengkel (91 -100 “amat baik”; 76 – 90 “baik”; 61 – 75 “cukup”; 51 – 60 “sedang”; ≤ 50 “kurang”. Menghitung perolehan angka kredit Guru tugas tambahan dengan rumus –rumus menurut ketentuan Permennegpan & RB No.16 Tahun 2009 KONVERSI NILAI KINERJA Permennegpan & RB No.16 Tahun 2009 91 100 Amat baik 125% 76 90 Baik 100% 61 75 Cukup 75% 51 60 Sedang 50% ≤50 Kurang 25% dari Jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun Guru Penata Muda, IIIa Pertama Penata Muda Tingkat I, IIIb Guru Muda Guru Madya Guru Utama 100 150 Penata, IIIc 200 Penata Tingkat I, IIId 300 Pembina, IVa 400 Pembina Tingkat I, IVb 550 Pembina Utama Muda, IVc 700 Pembina Utama Madya, IVd 850 Pembina Utama, IVe 1050 AKP AKK AKPKB 50 3 pd, 0 pi/n 5 50 3 pd, 4 pi/n 5 100 3 pd, 6 pi/n 10 100 4 pd, 8 pi/n 10 150 4 pd, 12 pi/n 15 150 4 pd, 12pi/n 15 150 5 pd, 14pi/n 15 200 5 pd, 20 pi/n 20 Kebutuhan Angka Kredit Komulatif (AKK) , PKB (AKPKB), dan Unsur Penunjang (AKP) untuk kenaikan pangkat dan jabatan Pendidikan Unsur utama 100 ≥90% Unsur penunjang ≤10% 90 Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 10 Optional 78 Penilaian Kinerja 12 Compulsory KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Penata Tk.1 III/d ke Pembina IVa) Pendidikan Unsur utama 100 Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan 90 Pengembangan diri ≥90% 78 4 Wajib PKB Publikasi/ karya inovatif Unsur penunjang ≤10% 10 Penilaian kinerja Optional 8 Pengolahan Nilai Kinerja Guru dgn Tugas Tambahan sbg. Kepala Laboratorium/Bengkel dan perhitungannya menjadi angka kredit guru untuk 4 tahun 34 Amir Riyanto, S.Pd memiliki jabatan Guru Penata tk.1 pangkat/ golongan ruang III/d TMT 1 April 2011. diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium IPA. Amir Riyanto, S.Pd mengajar mata pelajaran IPA sebanyak 12 jam pelajaran/minggu. Untuk naik pangkat dari III/d ke IV/a, membutuhkan angka kredit 100. 50 kinerja pembelajaran sebagai guru 50 kinerja tugas tambahan sebagai kepala laboratorium Pada Juli 2012 hasil penilaian kinerja sebagai guru (pembelajaran) adalah 48. Nilai kinerja sebagai kepala laboratorium mendapat total nilai rata-rata 18. Apakah Amir Riyanto, S.Pd dapat naik pangkat dalam waktu 4 tahun? Menurut Permenegpan dan RB No 16 Tahun 2009, nilai PK guru adalah: 48/56 x 100 = 85,71 (angka 56 = 14 komp. kali 4 skor maks.) Hasil PK Guru sub-unsur pembelajaran 85,71 masuk dalam rentang 76 - 90 dgn kategori “Baik (100%)” Angka Kredit per tahun mengajar: (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK 4 = [{100 – (4 + 8) - 10 } x 12/12 x 100%] = 19,5 4 36 Konversi perolehan nilai sesuai dengan Permennegpan dan RB No.16 Tahun 2009 adalah: 18/28 x 100 = 64,29. (angka 28 = 7 komponen x skor maks. 4 ) Nilai kinerja : 64,29 masuk dalam rentang 61-75 dengan kategori “Cukup (75%)” (lihat tabel) Angka kredit per tahun Kalab. adalah: = (AKK-AKPKB-AKP) x NPK 4 = {100-(4+8)-10} x 75% =7,35 4 37 Kepala laboratorium = 50% X + 50% Y Jumlah angka kredit yang diperoleh Amir Riyanto untuk tahun 2012 sebagai guru (pembelajaran) dan kepala laboratorium : 50% x (19,5) + 50% x (7,35) = 9,75 + 3,67 = 13,42 Jika selama 4 (empat) tahun terus menerusAmir Riyanto, S.Pd mempunyai nilai kinerja yang sama, maka sebagai guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium adalah: 4 x 13,42 = 53,68 38 4 angka kredit kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari kegiatan publikasi ilmiah, Dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Amir Riyanto S.Pd memperoleh angka kredit kumulatif sebesar: 53,68 + 4 + 8 + 10 = 75,68. (kurang dari 100) atau (- 24,32) Jadi yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a 39 Drs. John Gultom memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2011 diberi tugas tambahan sebagai Kepala Bengkel. mengajar mata diklat otomotif 12 jam/minggu hasil penilaian kinerja sebagai guru (pembelajaran) adalah 45 sebagai kepala bengkel mendapat total nilai rata-rata 19. Apakah dalam 4 tahun John Gultom dpt naik pangkat? Menurut Permenegpan No.16 Tahun 2009, nilai kinerja guru (pembelajaran) adalah: 45/56 x 100 % = 80,36 ( 56 = 14 komp. X 4 skor maks. ) Hasil PK Guru sub-unsur pembelajaran 80,36 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)” (lihat tabel). Angka Kredit per tahun: (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK 4 = [{100 - (4 + 8) - 10 } x 12/12 x 100%] = 19,5 4 41 Konversi perolehan nilai sesuai dengan Permennegpan dan RB No.16 Tahun 2009 adalah: 19/28 x 100 = 67,86. (angka 28 = 7 komp. x 4 skor maks.) Nilai kinerja : 67,86 masuk dalam rentang 61 - 75 dengan kategori “Cukup (75%)” (lihat tabel) Angka kredit per tahun adalah: = (AKK-AKPKB-AKP) x NPK 4 = {100-(4+8)-10} x 75% = 14,62 4 42 Kepala bengkel = 50% X + 50% Y Jumlah angka kredit yang diperoleh John Gultom untuk tahun 2014 sebagai guru (pembelajaran) dan kepala bengkel adalah: 50% (19,5) + 50% (14,62) = 9,75 + 7,31 = 17,06. Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus John Gultom mempunyai nilai kinerja yang sama, maka diperoleh John Gultom sebagai guru adalah: 4 x 17,06 = 68,24 43 4 angka kredit kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari kegiatan publikasi ilmiah, Dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs. John Gultom memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 68,24 + 4 + 8 + 10 = 90,24 (Kurang dari 100) atau (- 9,76) Jadi yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a 44 1. Amir Riyanto S.Pd dan Drs. John Gultom Mendapat bimbingan /pembinaan dari Pengawas Pembina . 2. Apbila dalam tempo satu tahun kemudian tidak naik ke jabatan guru madya golongan IV/a maka ia mendapat pembinaan selama dua kali kesempatan. 45 Simulasi Latihan Pengolahan Nilai dari Instrumen yang telah diisi berdasarkan studi kasus mengacu pada permennegpan dan RB nomor 16 tahun 2009 46 Perhitungan Angka Kredit Guru Yang Memperoleh Tugas Tambahan Sebagai Kepala Lab. /Bengkel KASUS Dra Suprapti memiliki jabatan guru madya , pangkat gol IVa.TMT 1 April 2011 mengajar mata pelajaran IPA 12 Jam dan tugas tambahan sebagai kepala bengkel . Hasil penilaian kinerja sebagai guru dari unsur pembelajaran memperoleh skor 42 dan total skor sebagai kepala lab. 20. Buatlah langkah perhitungan angka kreditnya, apakah Dra. Suprapti dapat naik pangkat menjadi IVb dalam jabatan setelah 4 tahun masa penilaian? . PK Ka. Laboratorium/Bengkel – Hotel Jayakarta, 23 Sept 2011 TERIMA KASIH SELAMAT BEKERJA File /AS/WI LPMPK KALAB/Bengkel - HOTEL JAYAKARTA 21 SEPTEMBER 2011 48